Rabu, 31 Januari 2018

Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK)

Cara Mengisi Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan



Cara Mengisi Absen Online DHGTK  Kembdikbud / SIM Kehadiran Guru - Kemdikbud tak henti-hentinya melakukan terobosan dalam memanfaatkan database Dapodik. Terbaru, dengan semangat memantau keaktifan guru di sekolah telah diluncurkan aplikasi absensi bertajuk Data Kehadiran Guru yang belum familiar bagi rekan-rekan, karenanya penting untuk mengetahui dan memahami cara mengisi absen kehadiran guru secara online di http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
Mengisi kehadiran guru secara online (DHGTK) berbasis dapodik ini sesungguhnya bukan tugas operator melainkan tugas sekolah. Jadi kepala sekolah menugaskan salah seorang guru untuk mengisi aplikasi absensi dengan meminta user dan passwordnya ke operator.
Absen Kehadiran Guru Online dejarfa.com
Absen Kehadiran Guru Online
Hal tersebut ditegaskan oleh Bpk. Nazarudin Kompeten pada akun Facebooknya “Ini tugas sekolah, bukan OPS. Siapa saja yang ditugaskan kepala sekolah, kasih userid dan password dapodiknya”. Jika di tempat rekan-rekan kemudian KS menugaskan operator untuk mengelola aplikasi kehadiran guru maka itu menjadi tanggungjawab anda sepenuhnya.
Contoh SK Penugasan DHGTK 2018.doc
Bagi rekan-rekan yang ditugaskan KS untuk mengelola aplikasi absen online, Admin sediakan panduan mengisi absensinya sebagai berikut:

Login Aplikasi

Silakan menuju halaman SIM Kehadiran Guru pada url http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id Jika laman tersebut sulit diakses silakan memilih mirornya di http://223.27.144.195:212 atau http://223.27.144.195:2017/ atau http://223.27.144.195:7000/

Pada menu login silakan masukkan NPSN sekolah, user dan password dapodik kemudian ketik juga angka acak yang tampil di bawahnya. Jika sudah pilik tombol login. Tunggu hinga masuk ke beranda aplikasi.

Buat Kalender Sekolah
Kalender Sekolah DHGTK dejarfa.com
Kalender Sekolah DHGTK
Setelah berhasil login, jangan lupa membuat terlebih dahulu Kalender Pendidikan Sekolah. Letaknya ada pada menu Data Sekolah - SUb-Menu Kalender Pendidikan.

Lakukan perubahan seperlunya dengan memili menu edit atau bisa dengan cara memilih tombol OK jika hendak menggunakan kalender pendidikan yang telah disediakan sistem.

Buat Daftar Hadir

Setelah berhasil masuk ke beranda aplikasi silakan pilih menu kehadiran dan akan tampil Menu Data Kehadiran Guru. Apabila daftar hadir belum tersedia maka buatlah dengan cara memilih menu buat daftar hadir pada bagian atas dengan warna merah. Jika tak juga muncul daftarnya silakan perbaharui laman pada menu refresh.

Isi Daftar Hadir

Untuk mengisi absensi guru online, silahkan contreng setiap hari sesuai jadwal kehadiran guru. Jika ada rekan guru yang berhalangan hadir karena sakit, izin ataupun dinas luar silahkan pilih menu data guru lalu pilih ptk tersebut kemudian pilih tombol "input surat izin/dinas luar/sakit".
Pengisian Surat Izin Dinas DHGTK dejarfa.com
Pengisian Surat Izin Dinas DHGTK
Pada menu isian input surat izin, isikan nomor surat ijin, perihal surat ijin, tanggal surat ijin, ditandatangani kepala sekolah, NIP, jabatan serta jenis izinnya. Lengkapi setiap kolomnya lalu pilih tombol simpan.

Logout Aplikasi

Apabila telah selesai melakukan pengisian absensi guru jangan lupa memilih tombol simpan pada bagian atas sebelah kanan. Hal ini dilakukan supaya data yang telah diisi tersimpan si server.

Lakukan tahapan pengisian absen online untuk setiap bulannya sesuai kondisi riil disekolah, bagi rekan rekan yang ingin memiliki panduannya Admin sediakan di akhir tulisan.

Perihal Penting Terkait Absensi Online GTK

  1. Tugas Absen online merupakan tugas sekolah bukan operator sekolah (siapa saja yg ditugaskan kepala sekolah)
  2. SIM Kehadiran Guru (DHGTK) hanya untuk absensi guru sementara bagi tenaga kependidikan tidak perlu Data absensi online nantinya akan masuk kedalam SIM Pembayaran
  3. Salah satu manfaat absensi online adalah untuk memastikan guru mengajar pada dua sekolah atau tidak (Satmikal – Non Satmikal)
  4. Apabila pada data kehadiran terdapat guru yang belum masuk aplikasi absensi periksa penugasan (Pembelajaran) di dapodik, perbaiki lalu sinkronisasi
  5. Absensi online untuk semua guru baik guru sertifikasi maupun belum
  6. Mengisi absensi online tidak harus setiap hari, usahakan jangan melampaui batas bulan.
  7. Dalam pengembangannya akan ada login dinas sehingga dinas bisa mengunduh data kehadiran
  8. Pada Aplikasi seluruh kolom hadir tercentang otomatis. Tugas petugas absensilah membuang centangan sesuai dengan kehadiran guru
  9. Jika guru B hadir disekolah B maka petugas absensi harus mencontreng hadir guru B disekolah
  10. Sebaiknya mengisi setiap hari, jika tidak memungkinkan usahakan tidak melewati batas bulan dalam pingisian, berdasarkan pengalaman rekan-rekan jika melewati bata bulan maka kehadiran tidak dapat diubah, artinya absen tidak terisi sebagaimana seharusnya.
Panduan Cara Mengisi Absen Kehadiran Guru Online.pdf
Demikin gambaran tentang Cara Mengisi DHGTK / Daftar Hadir Guru Online di SIM Kehadiran, jika sudah mengisi absen online dapat melihat hasilnya pada Cara Cek Info GTK di SIM PKB. semoga bermanfaat.

Cara Mendapatkan SK Bupati untuk Pengajuan NUPTK

Cara Mendapatkan SK Bupati untuk Pengajuan NUPTK


Sobat Guru di seluruh Indonesia, bagaimana kabar anda? Semoga anda sekalian selalu dalam keadaan sehat. Sehingga dapat terus menjalankan tugas untuk menjadi Pahlawan Tanpa Tanda Jasa yang selalu mendidik generasi muda penerus bangsa. Di tangan anda semualah masa depan Bangsa Indonesia dipertaruhkan di kemudian hari.

Para Guru yang terhormat, terimakasih telah megunjungi blog saya ini. Mudah-mudahan melalui media ini silaturrahmi kita akan selalu terjaga dengan baik. Sahabat Guru, pasti saat ini anda semua sudah mengetahui kabar mengenai Calon  Penerima NUPTK. Tentu bagi guru honorer di sekolah swasta, kabar ini cukup membahagiakan, sebab NUPTK merupakan hal penting dalam administrasi Guru.

Cara Mendapatkan SK Bupati untuk Pengajuan NUPTK
Cara Mendapatkan SK Bupati untuk Pengajuan NUPTK.

Jika boleh diibaratkan, NUPTK itu semacam SIM kendaraan yang wajib dimiliki selama berkendara di jalan raya. Sama halnya dengan NUPTK, keberadaannya menjadi peralatan wajib Guru agar profesinya mendapatkan pengakuan dari pemerintah pusat. Sehingga guru bersangkutan berhak mengikuti segala program dari Kemendikbud, sekaligus bisa mendapatkan berbagai macam jenis tunjangan yang disediakan.

Selama seorang guru tak memiliki NUPTK maka ia tidak akan bisa memperoleh tunjangan profesi. Misalnya sertifikasi. Salah satu syarat utama sertifikasi Guru adalah mempunyai NUPTK. Maka tak mengherankan jika seluruh Guru honorer di Indonesia ingin segera memperoleh Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ini.

Apa sih sebenarnya NUPTK itu? Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan  atau yang biasa disebut NUPTK adalah Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK adalah semacam nomor registrasi guru yang merupakan tanda bahwa guru tersebut sudah terdaftar secara resmi sebagai tenaga pendidik profesional di lembaga pendidikan formal di Indonesia.

Cara Mendapatkan SK Bupati untuk Pengajuan NUPTK. Perlu anda ketahui, NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifiksi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiata nyang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

Beberapa hari ini ada berita gembira mengenai NUPTK. Dalam verval PTK telah muncul daftar guru Calon penerima NUPTK? Bagi yang dinyatakan sebagai calon penerima, diharapkan segera mengumpulkan syarat-syaratnya sehingga bisa segera diproses oleh pihak berwenang. Dan NUPTK yang anda damba-dambakan bisa segera diterbitkan oleh PDSK pusat.

Setidaknya ada 7 syarat dokumen yang harus anda persiapkan, yaitu

1. KTP

2. SK GTY (Bagi Sekolah Swasta)/SK Bupati/Walikota (Bagi sekolah negeri)

3. SK Penugasan dari sekolah/yayasan

4. Ijazah Setara SD

5. Ijazah Setara SMP

6. Ijazah Setara SMA

7. Ijazah Setara D4/S1

Semua persyaratan itu harus segera anda upload melalui verval PTK, dan fotokopi berkas itu anda kirim ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. Sehingga pengajuan NUPTK bisa segera di approve oleh dinas.

Bagi sekolah swasta, rasanya semua persyaratan tersebut bisa diperoleh semua. Namun, persolan akan muncul ketika persyaratan tersebut terasa memberatkan ketika dihadapkan kepada para Guru honorer yang mengabdi di Sekolah Negeri baik mulai tingkat SD, SMP dan SMA sederajat.

Persyaratan apa sih yang memberatkan? Persyaratan yang saya maksud adalah mengenai SK Bupati/Walikota tempat di mana guru itu mengajar. Mengapa demikian? ini disebabkan banyak para guru honorer yang belum mendapatkan SK Bupati/Walikota. Sudah menjadi rahasia umum jika syarat ini memang sulit untuk didapatkan.

Lantas, bagaimana Cara Mendapatkan SK Bupati untuk Pengajuan NUPTK? Pertanyaan ini menjadi bahan pembahasan diberbagai forum guru maupun operator Dapodik. Banyak yang mengeluhkan tak bisa melakukan pemberkasan terkait penerbitan NUPTK baru lantaran terbentur dengan belum dimilikinya SK Bupati/Walikota tersebut. Banyak para guru honorer di sekolah negeri mengajar hanya mendapatkan SK dari Kepala Sekolah masing-masing.


Dalam SE Ka. BPSDMPK-PMP Kemendikbud Nomor 14265/J/LL2013 yang diterbitkan pada tanggal 24 Juli 2013, Syarat SK Bupati/Walikota dalam penerbitan NUPTK sudah sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 5 Pasal 8. “Sejak ditetapkannya Peranturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”

Kemudian selanjutnya pengumuman tersebut dipertegas kembali oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) lewa Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesi Nomor 814.1/169/SJ tentang larangan mengangkat tenaga honorer oleh Gubernur/Bupati/Walikota di Institusi Pemerintahan berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 pasal 8.

Adapun jika Gubernur/Bupati/Walikota tetap mengangkat tenaga honorer dimaksud maka sepenuhnya menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.


Perlu anda pahami bersama, dalam aturan  di atas lembaga pemerintahan tidak diperkenankan untuk mengangkat tenaga honorer. Aturan ini juga berlaku bagi guru di sekolah negeri. Sehingga status mereka adalah guru honorer sekolah yang hanya memperoleh SK dari sekolah.

Lalu, apa yang perlu dilakukan terkait dengan Cara Mendapatkan SK Bupati untuk Pengajuan NUPTK? Menurut saya ada beberapa solusi yang bisa diambil untuk mengubah kesulitan yang dialami oleh guru honorer di sekolah negeri:

1. Mengubah persyaratan pengajuan NUPTK, ini merupakan langkah yang paling mungkin. Dengan perubahan tersebut diharapkan SK Bupati/Walikota tak lagi menjadi salah satu syarat utama pengajuan NUPTK. Sehingga guru honorer di sekolah negeri bisa memenuhi dokumen pemberkasan yang diminta. Namun, tampaknya sulit dilakukan sebab sampai saat ini, SK Bupati menjadi salah satu syarat mutlak yang harus dimiliki seorang gur calon Penerima NUPTK.

2. Berharap Kepada Wakil Rakyat di DPR. Sebagai bagian dari warga negara, aspirasi guru bisa disampaiakan kepada para anggota DPR. Dengan menjalin komunikasi dengan DPR, diharapkan apa yang menjadi hambatan atau kendala guru Honorer di sekolah negeri dapat segera terselesaikan. Sebab secara politis, DPR merupakan wakil dari Rakyat Indonesia, yang di dalamnya juga ada para guru.

3. Berdoa. Sebagai orang yang beriman saya sangat percaya dengan kekutan doa. Apa yang perlu di doakan? Setidaknya ada dua menurut saya, yaitu Pertama, Semoga SK Bupati/Walikota bisa segera diterbitkan dan diberikan kepada guru honorer di sekolah negeri. Sedangkan doa kedua, apabila yang doa pertama tidak bisa dilakukan, semoga secepatnya ada solusi untuk mengatasinya. Sehingga para guru honorer bisa segera memperoleh NUPTK.

Demikian informasi mengenai Cara Mendapatkan SK Bupati untuk Pengajuan NUPTK. Meski pada tahun ini anda belum berkesempatan memperoleh NUPTK karena ada sejumlah syarat yang kurang, saya harap anda akan terus mengajar dengan baik. Saya percaya anda yang saat ini menjadi guru honorer di sekolah negeri mempunyai niat yang mulia, tulus ikhlas mendidik para siswa di Indonesia agar terhindar dari bahaya kebodohan.

NUPTK hanyalah soal administrasi saja, pada hakikatnya proses pembelajaran guru adalah yang utama. Kendati demikian, pemerintah juga perlu memikirkan nasib para Pahlawan Tanpa Tanda Jasa ini, termasuk dalam hal pengajuan NUPTK.


Selasa, 30 Januari 2018

Beberapa Hal Penting Terkait Dapodik 2018.b

Aplikasi Dapodik 2018.b Semester Genap



Halo rekan rekan operator sekolah senusantara, pada postingan kali ini saya ingin memberikan informasi seputar Rilisnya Aplikasi Dapodikdasmen yang baru yaitu Aplikasi Dapodik Versi 2018.b yang mana terdapat beberapa Pembaruan dan Perbaikan dari Versi Sebelumnya. 

Dapodik Versi 2018.b ini telah dirilis Pada Tanggal 30 Januri 2018,
untuk melihat apa saja [Pembaruan] dan [Perbaikan] pada Aplikasi Dapodik 2018.b ygn baru dirilis ini, Berikut ini merupakan daftar perubahan pada Download Aplikasi Dapodik 2018.b:


Daftar Perubahan Aplikasi Dapodik versi 2018.b

  1. [Pembaruan] Penambahan validasi pengecekan kewajaran data pada GTK yang menginduk disekolah negeri namun berstatus kepegawaian sebagai GTY
  2. [Pembaruan] Penambahan validasi pengecekan kewajaran data pada Peserta Didik antara tanggal masuk sekolah dengan jenis pendaftaran
  3. [Pembaruan] Penonaktifan untuk perubahan data GTK jika status satuan administrasi pangkal (SATMINKAL) ada disekolah non induk
  4. [Pembaruan] Penambahan validasi pada jenjang SMA dan SMK untuk Wakil Kepala Sekolah mengikuti rasio rombel (1:9)
  5. [Pembaruan] Penambahan fitur tampilkan password ketika buat akun GTK
  6. [Pembaruan] Penambahan validasi untuk mengecek mata pelajaran yang diajarkan diluar struktur kurikulum yang berlaku
  7. [Pembaruan] Pencegahan perubahan tingkat pendidikan, kurikulum dan jurusan pada rombongan belajar jika pembelajaran sudah terisi
  8. [Pembaruan] Penambahan kolom lintang dan bujur pada PTK
  9. [Pembaruan] Penambahan kolom lintang dan bujur pada Peserta Didik
  10. [Pembaruan] Pengaktifan kurikulum 2013 untuk semua jenjang pendidikan
  11. [Pembaruan] Perubahan menu utama
  12. [Pembaruan] Penambahan pada rombongan belajar untuk mengakomodir sistem Satuan Kredit Semester (SKS)
  13. [Pembaruan] Penambahan fitur konfirmasi dan cetak surat mutasi peserta didik
  14. [Pembaruan] Penambahan fitur cek informasi terkait profil guru dan tendik
  15. [Pembaruan] Perubahan, penyesuaian dan penyempurnaan struktur database dengan UI pada aplikasi
  16. [Perbaikan] Penonaktifan tambah GTK untuk provinsi Papua dan Papua Barat
  17. [Perbaikan] Pengaktifan kembali menu nilai
  18. [Perbaikan] Perbaikan, penyesuaian dan penyempurnaan fitur penginputan nilai
  19. [Perbaikan] Perbaikan security aplikasi
  20. [Perbaikan] Optimalisasi aplikasi
  21. [Perbaikan] Perbaikan bugs ketika menambah mata pelajaran untuk jenjang SMA