TUGAS TAMMBAHAN GURU YANG DIAKUI BERDASARKAN PERMENDIKBUD NO. 12 TAHUN 2017
Bapak/Ibu guru sebagaimana diketahui Kemendikbud telah mencabut Permendikbud no.4
tahun 2015 tentang terdampak perubahan K13 ke KTSP dan Permendikbud No 17 Tahun
2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Mulai Maret 2017 Kemendikbud memberlakukan Permendikbud No 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Guru dan Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan bagi PNS Tahun 2017.
Pada Pasal 22 Permendikbud No 12 Tahun 2017 dinyatakan sebagai
berikut: “Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis
Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi
Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 684), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.”
Pasal 23 Permendikbud No 12 Tahun 2017 dinyatakan sebagai berikut:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
dan mempunyai daya berlaku surut sejak tanggal 1 Maret 2017.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Aktual, Inspiratif, Normatif, dan Aspiratif (AINA)
TUGAS TAMBAHAN GURU YANG DIAKUI BERDASARKAN PERMENDIKBUD NO 12 TAHUN 2017 | PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Mengacu Pada Permendikbud No 12 Tahun 2017, Tugas Tambahan Guru
yang diakui sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran I adalah :
1. Tugas Tambahan Sebagai wakil kepala satuan pendidikan dengan
kewajiban mengajar 12 Jam atau membimbing 80 (delapan puluh)
peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari
Guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI
2. Tugas Tambahan Sebagai Kepala Perpustakaan, kepala
laboratorium, Ketua program keahlian/program, Kepala bengkel
dan Kepala unit produksi dengan kewajiban mengajar 12 Jam atau
membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala
satuan pendidikan yang berasal dari Guru bimbingan dan
konseling/konselor atau TIK/KKPI
3. Tugas tambahan dengan persetujuan dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan sebagai
narasumber/instruktur nasional, fasilitator, atau mentor
Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan dengan kewajiban
melaksanakan beban kerja paling sedikit 18 (delapan belas) jam
tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Dalam Permendikbud No 12 Tahun 2017, kepala sekolah sudah tidak
disebutkan lagi sebagai tugas tambahan, namun dinyatakan Masa kerja
kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun ketentuan Jumlah Wakil Kepala Sekolah, adalah sebagai berikut :
1) memiliki wakil kepala satuan pendidikan paling banyak 3 (tiga) orang
pada jenjang SMP sesuai dengan jumlah rombongan belajar
(rombel) yang dimiliki oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu :
a) 3 (tiga) sampai dengan 9 (sembilan) rombongan belajar dapat
memiliki 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan;
b) 10 (sepuluh) sampai dengan 18 (delapan belas) rombongan
belajar dapat memiliki paling banyak 2 (dua) wakil kepala
satuan pendidikan;
c) lebih dari 18 (delapan belas) rombongan belajar dapat memiliki
paling banyak 3 (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;
2) memiliki wakil kepala satuan pendidikan paling banyak 4 (empat)
orang pada jenjang SMA berdasarkan jumlah rombel yang dimiliki
oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:
a) 3 (tiga) sampai dengan 9 (sembilan) rombongan belajar dapat
memiliki 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan;
b) 10 (sepuluh) sampai dengan 18 (delapan belas) rombel dapat
memiliki paling banyak 2 (dua) wakil kepala satuan pendidikan; ↑
c) 19 (sembilan belas) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh)
rombel dapat memiliki paling banyak 3 (tiga) wakil kepala
satuan pendidikan;
d) lebih dari 27 (dua puluh tujuh) rombel dapat memiliki paling
banyak 4 (empat) wakil kepala satuan pendidikan;
3) memiliki wakil kepala satuan pendidikan paling banyak 4 (empat)
orang pada jenjang SMK berdasarkan jumlah rombel yang dimiliki
oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:
a) 3 (tiga) sampai dengan 9 (sembilan) rombel dapat memiliki 1
(satu) wakil kepala satuan pendidikan;
b) 10 (sepuluh) sampai dengan 18 (delapan belas) rombel dapat
memiliki paling banyak 2 (dua) wakil kepala satuan pendidikan;
c) 19 (sembilan belas) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh)
rombel dapat memiliki paling banyak 3 (tiga) wakil kepala
satuan pendidikan;
d) lebih dari 27 (dua puluh tujuh) rombel dapat memiliki paling
banyak 4 (empat) wakil kepala satuan pendidikan;
Adapun ketentuan Kepala Perpustakaan, kepala laboratorium, Ketua
program keahlian/program, Kepala bengkel dan Kepala unit produksi
adalah sebagai berikut :
1) kepala perpustakaan pada SD/SMP/SMA/SMK.
Kepala satuan pendidikan atas persetujuan kepala dinas
pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya
dapat mengangkat satu orang guru yang memiliki kompetensi yang
memadai sebagai kepala perpustakaan pada SD/SMP/SMA/SMK.
2) kepala laboratorium pada SMP/SMA/SMK.
Kepala satuan pendidikan atas persetujuan kepala dinas
pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya
dapat mengangkat 1 (satu) orang guru yang memiliki kompetensi
yang memadai sebagai kepala laboratorium pada SMP/SMA/SMK.
3) Ketua program keahlian/program studi pada SMK.
Kepala satuan pendidikan SMK atas persetujuan kepala dinas
pendidikan provinsi dapat mengangkat 1 (satu) orang guru yang
memiliki kompetensi yang memadai sebagai ketua untuk setiap
program keahlian/program studi.
4) Kepala bengkel atau sejenisnya pada SMK.
Kepala satuan pendidikan SMK atas persetujuan kepala dinas
pendidikan provinsi dapat mengangkat 1 (satu) orang guru yang
memiliki kompetensi yang memadai sebagai Kepala untuk setiap
bengkel atau sejenisnya pada SMK.
5) Kepala unit produksi atau sejenisnya pada SMK.
Kepala satuan pendidikan SMK atas persetujuan kepala dinas pendidikan provinsi dapat mengangkat 1 (satu) orang guru yang memiliki kompetensi yang memadai sebagai ketua kepala unit produksi atau sejenisnya pada SMK. Lalu kapan Pencairan Sertiifikasi Guru? Dalam Permendikbud No 12 Tahun 2017 disebutkan Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan Tunjangan Profesi sesuai tempat terbitnya
SKTP setiap triwulan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi/ kabupaten/ kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapan dana Tunjangan Profesi diterima di rekening kas umum
daerah (RKUD) provinsi/ kabupaten/ kota? Wallahu a’lam bishshawabi.
Terimakasih Salam satu data
by. falahmuttaqin.208@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar