Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Standar Proses DIKDASMEN nomor. 22 tahun 2016, menerangkan tentang aturan penginputan jumlah rombongan belajar (rombel) berdasarkan rasio jumlah siswa/ peserta didik, dan mulai di implementasikan dalam aplikasi Data Pokok Pend. versi terbaru. Jumlah rombongan belajar Dapodik 2019 diterapkan bagi tingkat kelas 1 SD 7 SMP dan 10 SMA/SMK.
Jumlah Rombel (Rombongan Belajar) Dapodik 2019
Di tahun ajaran 2018/2019, sesuai peraturan yang berlaku
semua rombongan belajar dengan tingkat seperti pada
penjelasan diatas wajib menggunakan kurtilas (kurikulum
2013). Cara pengisiannya menyesuaikan dengan peraturan K13
di jenjang tersebut.
Permendikbud Nomor. 22 tahun 2016
Contoh Pengisian Rombel Sekolah Dasar
SD Negeri A, mempunyai jumlah peserta didik baru 150 untu
kelas 1.
Perhitungan jumlah rombelnya jika yaitu : 150 jumlah
siswa baru dibagi 28 = 5,34. (pembulatan menjadi 6
rombel).
Keterangan : 150 adalah jumlah siswa baru di SD Negeri
A. 28 merupakan jumlah maksimal ssiwa per rombel
ditingkat SD
Kesimpulan: Maka jumlah rombel yang diperbolehkan
maksimal adalah sejumlah 6 rombel untuk kelas 1 SDN
A. Jika sekolah membuat lebih dari enam rombel,
nantinya Dapodik muncul warning/peringatan invalid.
Pengisian Rombel SMP
SMP Negeri C, terdapat jumlah siswa baru yaitu 200 untuk
kelas tujuh (7).
Perhitungan jumlah rombel : 200 jumlah siswa baru
dibagi 32 = 6,25. (pembulatan menjadi 7 rombel).
Keterangan : 200 adalah jumlah siswa baru di SMP
Negeri C dan 32 merupakan jumlah maksimal siwa per
rombel ditingkat SMP.
Kesimpulan: Maka jumlah rombel yang diperbolehkan
maksimal adalah sejumlah 7 rombel untuk kelas 7
SMPN C. Jika sekolah membuat lebih dari tujuh rombel,
nantinya Dapodik muncul peringatan invalid.
kelas sepuluh (10) dengan jurusan bisnis dan manajeman.
Karena di SMK terdapat berbagai macam program keahlian,
terlebih dahulu di bagi menjadi 2 misalnya Akuntansi 200 siswa
dan 150 siswa Pemasaran, berikut penjelasannya.
Akuntansi 200 : 36 = 5,56 (dibulatkan ke atas menjadi 6)
untuk Akuntanasi maksimal 6 rombel.
Pemasaran 150 : 36 = 4,17 (dibulatkan ke atas menjadi
5) untuk Pemasaran maksimal 5 rombel
Jenjang SMA
Terdapat siswa baru di Sekolah Menengah Atas Negeri D
sejumlah 372 kelas X, dengan pembagian
174 siswa dengan jurusan IIS dan 198 siswa jurusan MIPA.
Perhitungan jumlah rombelnya :
Program MIPA 198 siswa : 36 = 5,5 (dibulatkan ke atas =
6) jurusan program MIPA dikelas X yang diperbolehkan
sejumlah 6 rombel.
Program IIS 174 siswa : 36 = 4,84 (dibulatkan ke atas =
5) program jurusan IIS di kelas X maksimal berjumlah 5
rombel.
Download PERMENDIKBUD NO 22 Tahun 2016
Baca Juga : Cara Tarik PTK Online dapodik 2019
Perlu diperhatikan ketika mengisi rombongan belajar Dapodik
2019, apabila dari beberapa rombel melebihi batas ketentuan
maka nantinya pada Dapodik akan memperoleh peringatan
invalid.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar