Selasa, 21 April 2020

Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Revisi Juknis BOS Masa Covid-19

Ditulis oleh Operator Sekolah — Selasa, 21 April 2020

Harapan kita bersama semoga kita selalu diberi perlindungan dan kesehatan sehingga tetap terhindar dari paparan Corona Virus Disease (Covid-19), sehingga masih dapat mengemban tugas yang telah diberikan kepada kita semua. Pada kesempatan ini izinkan kami memberikan suatu informasi yang kiranya bermanfaat untuk kepala sekolah dan bendahara BOS mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah edisi revisi pada saat Covid-19 ini.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020. Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Dalam upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah (WFH) sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan, perlu adanya perubahan kebijakan pembiayaan operasional sekolah melalui dana bantuan operasional sekolah reguler yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 9A
(1) Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pembiayaan langganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan
b. pembiayaan administrasi kegiatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.

(2) Ketentuan pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 9 ayat 3 tidak berlaku selama masa penetapan status

(3) Pembiayaan pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada guru yang
berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
     a. tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019;
     b. belum mendapatkan tunjangan profesi; dan
     c. memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status                       Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Download : Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 | Download

Tidak ada komentar:

Posting Komentar